Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021, Cetak Kelengkapannya Segera

By Kahar 08 Des 2021, 07:22:19 WIB Info Madrasah
Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021, Cetak Kelengkapannya Segera

Gambar : Insentif GBPNS tahap 2


MIN 1 Kotabaru. >> Sebagaimana pada pencairan tahap 1 yang lalu, guru yang layak mendapatkan tunjangan insentif guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah guru yang dinyatakan layak di SIMPATIKA dengan dibuktikan beberapa surat hasil cetak surat penerimaan insentif di SIMPATIKA.

Kabar gembira ini tentunya sudah sangat ditunggu-tunggu oleh semua guru-guru rekan Sahabat Hanapi Bani yang termasuk pada tahap kedua. Insentif guru bukan PNS pada Madrasah ini merupakan bagian ke-2 yang di khususkan untuk nama-nama guru yang masuk tahap 2 yang tentunya di SIMPATIKA dinyatakan layak dan bisa cetak surat penerimaan insentif.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS kemungkinan besar jumlahnya sama dengan tahap 1 yakni dibayarkan 8 bulan saja sebesar 2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang.

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Yang paling penting, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021", semoga bermanfa'at.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment