Guru RA Tidak Jadi Ikut AKGTK 2021
Gambar : AKGTK
MIN 1 Kotabaru. >> Guru RA tidak jadi diikutkan sebagai peserta AKGTK Tahun 2021. Pembatalan guru Raudlatul Athfal sebagai salah satu sasaran dalam AKGTK disampaikan melalui surat Dirjen Pendis Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 2 November 2021, perihal Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah, berdasarkan surat Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, Guru Kelas RA menjadi salah satu mapel dalam AKGTK. Jadi Guru Kelas RA wajib mengikuti Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun ini.
Namun akhirnya, keputusan itu direvisi, Guru dan Tendik RA tidak lagi menjadi sasaran dalam pelaksasaan AKG Tahun 2021.
Disebutkan dalam surat tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.
Pembatalan AKGTK untuk jenjang Guru RA (Guru Kelas RA) didasarkan pada surat ketua PMU REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform), Nomor 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021, tertanggal 1 November 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Guru dan Tendik RA belum masuk dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project Operation Manual (POM). Sehingga jika tetap dipaksakan sebagai sasaran AKG dapat menjadi ineligible expenditure (pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai dari dana pinjaman).
Surat pembatalan jenjang RA sebagai sasaran AKGTK dapat diunduh melalui menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.