Juknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021
Gambar : Juknis PKG 2021
MIN 1 Kotabaru. >> Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan. Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program pemerintah. Jika pemerintah memiliki kebijakan untuk peningkatan kompetensi guru, maka kebijakan pemerintah juga bisa menjadi dasar pelaksanaan PKB.
Bagi guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional.
Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah.
Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.
Juknis PKG Madrasah Tahun 2021 ini sebagai pedoman pelaksanaan bagi pihak yang terkait tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah Tahun 2021, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru madrasah, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat peraturan dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga pendidik profesional.
PKG merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PKG memiliki dua fungsi yaitu;
- Dasar penyusunan perencanaan PKB guru madrasah sebagai guru pembelajar; dan
- Untuk memenuhi angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan
Perencanaan PKB tidak lepas dari hasil AKG dan PKG yang diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan kinerja guru sebagai acuan bagi kepala madrasah untuk menetapkan pengembangan karier guru dan perencanaan PKB.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
- Melakukan Penilaian guru madrasah dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
- Memastikan guru melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional
- Untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
- Menjadi dasar dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagai guru madrasah profesional
Adapun komponen-komponen yang dinilai dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu:
- pedagogik
- kepribadian
- sosial, dan
- profesional
Untuk lebih jelas nya tentang "Petunjuk Teknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021" silahkan diunduh melalui menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "Petunjuk Teknis PKG (Penilaian Kinerja Guru) Madrasah Tahun 2021", semoga bermanfa'at.
Madrasah Mandiri Berprestasi...