Juknis Supervisi Pembelajaran MI, MTs, dan MA Pada Madrasah

By Kahar 01 Des 2021, 10:02:43 WIB Info Madrasah
Juknis Supervisi Pembelajaran MI, MTs, dan MA Pada Madrasah

Gambar : Juknis Supervisi Madrasah


MIN 1 Kotabaru. >> Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, atau evaluasi proses pembelajaran.

Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan, mengendalikan, dan memperbaiki mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan Supervisi Pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas.

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad ke-21 diperlukan pola baru dalam Supervisi pembelajaran. Supervisi pembelajaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada dokumen administratif dan dalam pelaksanaannya tidak hanya diarahkan kepada penilaian kinerja pembelajaran.

Supervisi pembelajaran yang berkontribusi untuk mewujudkan pembelajaran abad ke-21 diharapkan lebih menekankan pada pendampingan perwujudan kualitas pembelajaran dengan pendekatan yang fleksibel, humanis, ramah, dan adaptif dengan kebutuhan kehidupan masa depan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Maksud & Tujuan Juknis Supervisi Pembelajaran MI/MTs dan MA Pada Madrasah

Maksud dan Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah adalah sebagai Pedoman Supervisi Pembelajaran Madrasah dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.

Melalui supervisi pembelajaran diharapkan terjadi penjaminan mutu dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang petunjuk teknis supervisi pembelajaran pada madrasah.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "Petunjuk Teknis (Juknis) Supervisi Pembelajaran MI, MTs, dan MA pada Madrasah", semoga bermanfa'at.

Selengkapnya terkait file tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Supervisi Pembelajaran MI, MTs, dan MA pada Madrasah dapat diunduh pada menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment