KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah
Gambar : KMA 624 Tahun 2021
MIN 1 Kotabaru. >> Untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.
Dalam rangka mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.
KMA 624 tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), MAdrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Supervisi pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan.
Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.
Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi abad 21pada diri peserta didik.
Maksud dan Tujuan KMA 624 Tahun 2021
Maksud
Pedoman supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan suervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
Tujuan
Pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad 21.
Sasaran dan Ruang Lingkup
Sasaran
Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan analisis serta tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran.
Prinsip Supervisi Pembelajaran
1. Adaptif
- Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan dan kondisi guru yang di supervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran
2. Praktis
- Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang di supervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
3. Demokratis
- Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan
4. Kolaboratif
- Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan
5. Konstruktif
- Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik
6. Evaluatif
- Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru
7. Humanis
- Menciptakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias
8. Berkesinambungan
- Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan
9. Manfaat
- Berorientasi pada hasil (untuk peningkatan kualitas pembelajaran)
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah", semoga bermanfaat. Untuk mengunduh filenya pada menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.