KMA Nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Pada Madrasah

By Humas MIN 1 Kotabaru 08 Des 2021, 07:00:58 WIB Info Madrasah
KMA Nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Pada Madrasah

Gambar : KMA 1007 Tahun 2021


MIN 1 Kotabaru. >> Pada akhir tahun 2021 ini Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah keputusan yang dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1007 Tahun 2021. Keputusan Menteri Agama ini Nomor 1007 Tahun 2021 isinya tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.

Selama ini yang menjadi perhatian untuk mendapatkan bantuan hanyalah tenaga pendidik di madrasah sedangkan untuk tenaga kependidikan masih belum tersentuh, tapi akhirnya pada akhir tahun 2021 ini ada juga perhatian untuk tenaga kependidikan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan mengeluarkan KMA Nomor 1007 Tahun 2021. Pemberian insentif ini untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, dan kesejahteraan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil pada madrasah.

Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud yang mendapatkan insentif tersebut meliputi:

  1. Tenaga Perpustakaan
  2. Tenaga Laboratorium
  3. Tenaga Administrasi
  4. Tenaga Bimbingan dan Konseling
  5. Tenaga Kebersihan
  6. Tenaga Keamanan
  7. Tenaga Pengelola Asrama atau Pengelola Ma'had

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "KMA Nomor 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Pada Madrasah", semoga bermanfa'at.

Selengkapnya terkait file tentang KMA Nomor 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Pada Madrasah dapat diunduh pada menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.

 




Tampilkan Komentar

Tulis Komentar