Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Swasta atau Yang diselenggarakan Masyarakat

By Humas MIN 1 Kotabaru 20 Nov 2021, 07:53:52 WIB Info Madrasah
Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Swasta atau Yang diselenggarakan Masyarakat

Gambar : KMA 1006 Tahun 2021


MIN 1 Kotabaru. >> Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur melalui KMA Nomor 1006 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diatur oleh regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI bahwa masih banyak ditemukan guru-guru madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat belum/tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga Kementerian Agama memandang perlu untuk mengeluarkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah swasta yang tercantum dalam KMA 1006 Tahun 2021.

Guru pada madrasah swasta sebagaimana KMA 1006 Tahun 2021 harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (madrasah swasta) sebagaimana berikut ini:

Persyaratan Umum Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021

Dalam proses rekrutmen calon guru pada madrasah swasta, lembaga madrasah harus merekrut calon guru madrasah yang memenuhi persyaratan umum berikut ini:

  1. Beragama Islam
  2. Mampu membaca al-Qur’an
  3. Memiliki wawasan keagamaan yang moderat
  4. Berusia paling tinggi 45 Tahun
  5. Sehat Jasmani dan Rohani
  6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana
  7. Dan, tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang

Persyaratan Administrasi Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021

Selain persyaratan umum, berikut ini adalah persyaratan administrasi guru pada madrasah swasta yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Fc Ijazah
  3. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Sehat dan Rumah sakit
  5. FC piagam/sertifikat pendukung yang relevan
  6. Surat pernyataan Tidak sedang menjalani hukuman pidana
  7. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang
  8. Surat Pernyataan sanggup melaksanakan tugas

Persyaratan Akademik Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021

Adapun persyaratan akademik guru pada madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Guru pada Raudlatul Athfal (RA) minimal S1/DIV bidang PAUD/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi
  2. Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) minimal S1/DIV bidang PGMI/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi
  3. Guru pada MTs, MA, dan MAK berpendidikan minimal S1/DIV bidang pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Swasta atau Yang diselenggarakan Masyarakat", semoga bermanfa'at.

Selengkapnya terkait persyaratan guru madrasah dan mekanisme rekrutmen calon guru pada madrasah swasta dapat dipelajari serta disimak pada KMA 1006 Tahun 2021 yang dapat diunduh pada menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD

 




Tampilkan Komentar

Tulis Komentar