Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL PAUD, Pendidikan Dasar, & Pendidikan Menengah

By Humas MIN 1 Kotabaru 13 Feb 2022, 20:31:12 WIB Info Madrasah
Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL  PAUD, Pendidikan Dasar, & Pendidikan Menengah

Gambar : permendikbudristek No 5 thn 2022


MIN 1 Kotabaru. >> Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannyapada akhir jenjang pendidikan.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD, SD, SMP, SMA, SMK sederajat, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:

  1. tujuan pendidikan nasional;
  2. tingkat perkembangan peserta didik;
  3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
  4. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:

  • Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini;
  • Standar kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Dasar;
  • Standar kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang SKL PAUD dan Dikdasmen, bahwa Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan dikecualikan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini. Dalam hal peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik. Kondisi dan kebutuhan peserta didik ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbudristek ini mencabut peraturan sebelumnya:

  1. Ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun  2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016  tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
  3. Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar  Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah  Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)  PAUD, Pendidikan Dasar, & Pendidikan Menengah", terimakasih atas kunjungannya, mohon komentarnya agar website ini dapat terus berkembang dan berguna bagi semua orang, semoga bermanfaat.

Selengkapnya terkait file tentang Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)  PAUD, Pendidikan Dasar, & Pendidikan Menengah dapat diunduh pada menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.




Tampilkan Komentar

Tulis Komentar