Segera! Perbarui Akun Pengelola Data (sdm.data.kemdikbud) Jika Tak Ingin Dinonaktifkan Sistem

By Kahar 22 Jun 2022, 09:34:02 WIB Info Madrasah
Segera! Perbarui Akun Pengelola Data (sdm.data.kemdikbud) Jika Tak Ingin Dinonaktifkan Sistem

Gambar : SE Pembaharuan Data


MIN 1 Kotabaru. >> Operator madrasah yang mengelola pendataan melalui aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan atau laman sdm.data.kemdikbud.go.id dan sejenisnya, untuk segera melakukan pembaruan data. Jika sampai batas akhir yang ditetapkan belum juga dilakukan pembaruan maka akan dianggap sebagai akun tidak aktif sehingga akan dinonaktifkan.

Demikian disampaikan melalui surat edaran Pusat Data dan Teknologi Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi bernomor 2574/J1/DS.00.01/2022 tertanggal 16 Juni 2022. Surat dengan perihal Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan madrasah dan sekolah di wilayahnya.

Berdasar penelusuran kami, akun Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan atau laman sdm.data.kemdikbud.go.id ini merupakan akun induk untuk pengelolaan pendataan melalui laman:

  • vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id (data terkait siswa, utamanya penerbitan NISN)
  • vervalsp.data.kemdikbud.go.id (data pokok sekolah dan NPSN)
  • vervaltik.data.kemdikbud.go.id (yang digunakan sebagai pendaftaran penyelenggara ANBK)
  • pd.data.kemdikbud.go.id (sinkronisasi data peserta ujian (dulu, sebelum masuk bioun), peserta ANBK sebelum masuk laman anbk.kemdikbud.go.id)

Sebagaimana yang telah kami simak dari surat tersebut, terdapat tiga hal pokok yang harus dilakukan oleh operator madrasah dalam melakukan pembaruan data. Ketiganya adalah melakukan verifikasi email yang digunakan sebagai username akun, memperbarui profil, dan memperbarui password.

Untuk melakukan pembaruan tersebut, diberi batas waktu hingga 31 Juli 2022. Jika sampai batas waktu yang diberikan belum juga melakukan pembaruan, maka akan dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.

Cara dan Langkah-Langkah Melakukan Pembaruan Data

Pembaruan akun di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas tiga macam, yaitu:

  1. Verifikasi email yang digunakan sebagai username akun
  2. Memperbarui dan melengkapi profil identitas sesuai data induk kependudukan
  3. Memperbarui password

Selengkapnya untuk memudahkan Sobat semuanya kami berikan panduannya untuk masing-masing 3 jenis pebaruan diatas.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "Perbaharui Akun Pengelola Data (sdm.data.kemdikbud) Jika Tak Ingin Dinonaktifkan Sistem", terimakasih atas kunjungannya, mohon komentarnya agar website ini dapat terus berkembang dan berguna bagi semua orang, semoga bermanfaat.

Untuk mendownload Surat Edaran dan Panduan Pembaharuan Data (sdm.data.kemdikbud) dapat melalui menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment