SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Gambar : Asesmen Madrasah 2023
MIN 1 Kotabaru. >> POS Ujian Madrasah atau Asesmen Madrasah yang disingkat AM ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM) mencakup seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib (nasional) maupun muatan lokal.
Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) bagi peserta didiknya.
Tahapan Pendataan Peserta Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023
- Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)
- Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS
- Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022
- Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM
- Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah
Ketentuan Penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023
Madrasah penyelenggara Ujian Madrasah Tahun 2023 harus memenuhi 2 (dua) kriteria yang ditetapkan melalui POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini:
- Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK
- Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional atau IJOP dan telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama RI
Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023
Mengutip dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Asesmen Madrasah (AM) bahwa waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini:
- Ketuntasan kurikulum
- Kalender pendidikan di masing-masing madrasah
- Hari libur nasional/keagamaan
- Rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) atau Asesmen Madrasah (AM) adalah sebagai berikut:
- Rentang waktu asesmen MA : 13 Maret - 8 April 2023
- Rentang waktu asesmen MTs : 10 April - 20 Mei 2023
- Rentang waktu asesmen MI : 10 April - 20 Mei 2023
Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.
Dengan terbitnya SOP AM Tahun 2023 diharapkan penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023", terimakasih atas kunjungannya, mohon komentarnya agar website ini dapat terus berkembang dan berguna bagi semua orang, semoga bermanfaat.
Untuk mendownload SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat di unduh melalui menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.