Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
Gambar : AKGTK
MIN 1 Kotabaru. >> Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021. Surat edaran dengan nomor surat: B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia.
Adapun isi suratnya adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR), GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
- Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021
- AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA
- Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021", semoga bermanfa'at.
Untuk mengunduh filenya pada menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.