Surat Edaran Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama
Gambar : surat edaran
MIN 1 Kotabaru. >> Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal telah mengeluarkan surat edaran Nomor P-2605/SJ/B.II/4/Kp.02.3/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama. Dalam rangka mendapatkan informasi yang valid mengenai jumlah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama yang telah meningkatkan jenjang pendidikannya namun belum mendapatkan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara. Surat tersebut berisi beberapa point yang menyebutkan antara lain
- Diharapkan Saudara mendata PNS yang dimaksud sesuai dengan format pada Iampiran 1;
- Untuk mempercepat pendataan, PNS dimaksud dapat langsung mendata dirinya dengan mengisi link berikut ini : bit.lyl3lGm9HB;
- PNS yang telah mendata dirinya melalui link di atas, wajib melapor ke bagian kepegawaian satuan kerja masing-masing untuk direkapitulasi sebagaimana formulir pada lampiran l;
- Data hasil rekapitulasi dikirim ke Biro Kepegawaian hanya melalui email [email protected] paling lambat hari jum'at tanggal 28 April 2023.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "Surat Edaran Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama", terimakasih atas kunjungannya, mohon komentarnya agar website ini dapat terus berkembang dan berguna bagi semua orang, semoga bermanfaat.
Untuk mendownload Surat Edaran Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama dapat di unduh melalui menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.