Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Gambar : SE BOP & BOS 2022
MIN 1 Kotabaru. >> Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tentang Langkah-langkah Persiapan Pencairan Dana BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Surat yang di keluarkan pada tanggal 22 November 2021 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Disebutkan bahwa dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal sebagai berikut:
A. Dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
2. Segera menyusun dan melakukan persiapan penyaluran anggaran BOP RA, sehingga penyaluran dan pencairan Tahap I dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan di awal Tahun 2022.
3. Melaporkan potensi lebih dana BOP RA TA 2022 kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat 31 Januari 2022. (lampiran 1)
4. Menetapkan Struktur Tim Pengelola BOP dan BOS TA 2022 dengan mengacu kepada Juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.
5. Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Data madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2022 tersedia di Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
- Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap:
- Nama Lembaga
- Nomor Statistik Madrasah (NSM)
- Jumlah Siswa yang terdaftar di Madrasah pada tanggal 15 Oktober 2021
- Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah; dan
- Status Keaktifan Madrasah dan Kesediaan Menerima dana BOS
dan seterusnya.... untuk file yang lebih lengkap dapat di unduh dimenu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022", semoga bermanfa'at.
Madrasah Mandiri Berprestasi...