Surat Pencairan Bantuan Pokja GTK 2021
Gambar : Pokja
MIN 1 Kotabaru. >> Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag akan segera cair. Penerima bantuan akan segera dapat melakukan pencairan dana bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas Madrasah. Demikian disampaikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui surat tertanggal 1 Oktober 2021.
Surat bernomor B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021, dengan perihal Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia. Berisikan tentang pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2021.
Disebutkan dalam isi surat bahwa KKG, MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas Madrasah penerima bantuan akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan pencairan dana bantuan setelah terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.
Untuk melakukan aktivasi rekening, penerima bantuan harus melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
- Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja yang dicetak dari aplikasi KKGTK;
- Format Surat Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak dari aplikasi KKGTK;
- Bukti Identitas Ketua Pokja atau yang diberi kuasa, yaitu Sekretaris dan Bendahara Pokja;
- Surat kuasa, dalam hal Ketua Pokja berhalangan, yang dibuat oleh Ketua Pokja dengan menunjukkan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu, dan berstempel Pokja dimaksud.
- Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh BNI yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pokja atau yang diberi kuasa.
Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan untuk Kelompok Kerja Madrasah. Bantuan ini telah diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag meliputi, KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling), KKM (Kelompok Kerja Madrasah), dan Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas Madrasah).
Masing-masing kelompok kerja madrasah akan menerima bantuan dengan nominal Rp. 15.000.000 untuk setiap KKG, dan Rp. 30.000.000 untuk setiap MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas. Proses pengajuan bantuan sendiri menggunakan aplikasi yang beralamat di laman http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/
Melalui aplikasi tersebut, Kemenag telah menetapkan pokja-pokja yang menerima bantuan. Salah satunya melalui SK Dierjen Pendis Nomor 4713 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap II Tahun 2021. Juga SK Dirjen Nomor 4203 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor 2552 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021.
Lalu kapan dana bantuan dapat mulai dicairkan?
Sesuai dengan isi surat, pencairan mulai tanggal 11 hingga 15 Oktober 2021. Pencairan dilakukan pada 11-15 Oktober Tahun 2021 di BNI Cabang terdekat.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan baca surat B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021 ini melalui menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.
Dengan diterbitkannya surat perihal Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021, bisa menjadi kepastian bagi pokja-pokja penerima Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2021 sekaligus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.