081267771344

Pengumuman

Dirjen Pendis : Edaran Penyelenggaraan Ujian-Ujian Pada Madrasah

Dirjen Pendis : Edaran Penyelenggaraan Ujian-Ujian Pada Madrasah
Klik untuk perbesar foto
Pengumuman Jumat, 19 November 2021 2,511 kali dibaca Humas MIN 1 Kotabaru

Dirjen Pendis : Edaran Penyelenggaraan Ujian-Ujian Pada Madrasah

MIN 1 Kotabaru. >> Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah. Serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlangsung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku. Maka perlu disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  2. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  3. Kewenangan dan tanggung jawab Madrasah dalam penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan kepala madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
  4. Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag {Propinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah.
  5. Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektir dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi E-Learning Madrasah.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Edaran Penyelenggaraan Ujian-Ujian Pada Madrasah", semoga bermanfa'at.

Untuk file lengkap Surat Edaran Penyelenggaraan Ujian-Ujian Pada Madrasah bisa di unduh lewat menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD

Konten Terkait

Sosialisasi Pelaksanaan AKMI Tahun 2023
Pengumuman 5 September 2023

Sosialisasi Pelaksanaan AKMI Tahun 2023

MIN 1 Kotabaru >> Direktorat KSKK Kementerian Agama Reublik Indonesia telah menerbitkan Sosialisasi Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)...