Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

By Humas MIN 1 Kotabaru 21 Okt 2021, 21:50:13 WIB Info Madrasah
Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Gambar : Juknis BOP & BOS Tahun 2022


MIN 1 Kotabaru. >> Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS.

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022.

Tujuan Penyaluran Bantuan baik BOP maupun BOS adalah untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kriteria Dan Dana BOP/BOS

Bagi satuan pendidikan atau madrasah yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi beberapa kriterian sebagai mana disebutkan di bawah ini.

1. Kriteria penerima BOP

  • Dana BOP diberikan kepada RA yang memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

  • Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;

  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

2. Kriteria Dana BOS

  • Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;

  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh  dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan  tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah  yang telah mendapat izin operasional tersebut;

  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran  berjalan.

Sedangkan untuk besaran dana yang akan di berikan pemerintah untuk operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut;

  • RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun

  • MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun

  • MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun

  • MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun

Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS mengacu pada EDM RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2021. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM.

Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM. Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya.

Khusus MIN yang notabene sudah dimerger dengan Satuan Kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maka dalam mereviu draft RKA-KL, Tim BOS Kabupaten/Kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut.

Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana

Mekanisme Pencairan Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Tahap I (Januari-Juni 2022)

  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;

  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;

  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

2. Tahap II (Juli-Desember 2022)

  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;

  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);

  • Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I;

  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Untuk mempelajari lebih jelas dan rinciannya silahkan pelajari dengan mengunduh Juknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, pada menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022", semoga bermanfa'at.




Tampilkan Komentar

Tulis Komentar